SYAH…., IZIN PT. SSL PADANG LAWAS TELAH DICABUT, AREAL BERPOTENSI KEMBALI KE MASYARAKAT ADAT

Terkini 07 Aug 2026 00:31 3 min read 1,321 views By R01
SYAH…., IZIN PT. SSL PADANG LAWAS TELAH DICABUT, AREAL BERPOTENSI KEMBALI KE MASYARAKAT ADAT
Setelah mengikuti perkembangan tentang status areal PT. SSL yang beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Padang Lawas sejumlah tokoh masyarakat adat mendapat angin segar sebab tanah adat yang selama ini dikuasai oleh Perusahaan berpotensi Kembali ke Masyarakat adat akibat izinnya telah syah dicabut oleh negara melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 tahun 2026 terhitung tanggal 26 Januari 2026 yang lalu.

Lidikperistiwahukum, PALAS – Setelah mengikuti perkembangan tentang status areal PT. SSL yang beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Padang Lawas sejumlah tokoh masyarakat adat mendapat angin segar sebab tanah adat yang selama ini dikuasai oleh Perusahaan berpotensi Kembali ke Masyarakat adat akibat izinnya telah syah dicabut oleh negara melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 tahun 2026  terhitung tanggal 26 Januari 2026 yang lalu.

Sejumlah tokoh masyarakat adat luat Desa Pasir dan sekitarnya yang terus memantau perkembangan disekitar areal PT. SSl (Sumatera Sylva Lestari) Padang Lawas mengatakan bahwa pihak perusahaan terlihat masih melakukan aktivitas diareal seakan mengabaikan Keputusan Menteri kehutanan yang sudah menghentikan dan mencabut izin Perusahaan PT. SSL seluas 42.350 Ha.

Salah seorang Tokoh Masyarakat adat Desa Pasir dan sekitarnya dan juga merupakan Kapolda Sumbagut Satgas Kompolnas Lidik Peristiwa Hukum Ramal Guspati Pasaribu mengatakan pada Kamis (06/08) saat ditemui awak media dirumahnya, "siapapun di negara ini tidak ada yang kebal hukum, baik secara pribadi maupun pihak Perusahaan, Seharusnya pihak Perusahaan harus hengkang dari bumi Padang Lawas karena izinnya telah syah di cabut oleh negara sabagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 85 Tahun 2026 dan berlaku sejak tanggal 26 Januari 2026 yang lalu. Dengan berfungsinya aturan didalam  KEPMENHUT ini tentunya akan memberikan potensi angin segar terhadap masyarakat adat pemilik ulayat untuk dapat mengelola kembali lahan eks lahan konsesi  Perusahaan yang dikuasai perusahaan selama ini dibawah pengawasan pemerintah pusat dan daerah," tegasnya.

Dalam surat pencabutan izin, perusahaan diperintahkan menghentikan seluruh kegiatan di areal konsesi. Kementerian Kehutanan juga menugaskan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bersama pemerintah daerah, sebagaimana dilansir Mitra Promedia Group.

Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) dikantor Presiden pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa, 28 perusahaan yang dicabut dua diantaranya adalah PT. SRL seluas 173.971 Ha dan PT. SSL seluas 42.350 Ha. Sebaran Lokasi Perusahaan PT. SRL berada di Lokasi Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang  Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau (Blok I). Sedangkan sebaran Lokasi PT. SSL berada di Blok IV Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan blok Pasir Pangarayan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau (Siaran Pers WALHI, 23 Januari 2026).

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Daerah Padang Lawas (PERTADAPAS) Riswan Efendi Nasution saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “jajaran anggota dan pengurus PERTADAPAS terus melakukan pemantauan terhadap situasi Perusahaan PT. SSL dilapangan dan kita sayangkan Perusahaan terkesan membangkang dan tidak patuh terhadap ketentuan negara, dalam waktu dekat pengurus akan langsung menemui pihak manajemen Perusahaan PT. SSl dan konfirmasi langsung mengapa pihak Perusahaan masih melakukan aktifitas di areal yang telah syah dicabut izinnya, pungkasnya. (R01)

Komentar (1)

LOBE ALIAMSYAH
Pasar Ujung Batu Sosa
07 Aug 2026 11:50

Mantap, pantai terus!!!

Recent Articles