Viral... indikasi Jual beli hukum oknum Polisi dengan pengusaha warung remang-remang

Kriminal 26 Jul 2026 00:40 2 min read 95 views By AN01
Viral... indikasi Jual beli hukum oknum Polisi dengan pengusaha warung remang-remang
VIRAL… MAKO POLRES PALAS TERINDIKASI JADI MARKAS JUAL BELI HUKUM

VIRAL… MAKO POLRES PALAS

TERINDIKASI JADI MARKAS JUAL BELI HUKUM

 

Palas – Disayangkan, Mapolres Palas yang sejatinya merupakan institusi penegakan hukum saat ini justru viral dengan kondisi kepercayaan masyarakat memprihatinkan akibat ulah oknum polisi yang terindikasi melakukan jual beli hukum di Mapolres Palas pasca operasi penertiban warung remang-remang yang ada di sekitar kelurahan Pasar Sibuhuan dan Desa Tanjung Baringin. Informasi yang terus beredar di beberapa media online dan sosial media, beredar informasi sejumlah pemilik usaha remang-remang dan barang bukti yang sudah terjaring dan diamankan aparat kepolisian  telah membayar sepuluh juta perorang kepada oknum polisi terkait dengan kesepakatan dilepaskan dari jerat hukum dan tidak diupload ke media.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berbalut Operasi Pekat Toba 2026, Rabu dini hari (22/07/2026) dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir potensi tindak criminal. Operasi penertiban tersebut menyasar tempat hiburan malam (THM) dan Penyakit masyarakat (Pekat)  ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, dengan melibatkan 10 personel gabungan dari piket fungsi dan personel yang terlibat sesuai Surat Perintah (Sprint) Ops Pekat Toba.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dan minuman tradisional jenis tuak, di Kafe Tanjung Baringin, 12 botol Bir Bintang,1 Botol Bintang Anggur Merah,1Botol Orang Tua Anggur Merah, 16 Bungkus plastik berisi Tuak, 1 Jerigen 30 liter berisi Tuak.Sedangkan di Kafe Jalur II berupa minuman beralkohol 13 botol Bir Bintang, 22 botol Anggur Merah, 2 botol Guinness, 1 jerigen 20 liter berisi tuak, 4 bungkus plastik yang berisi tuak.

Seluruh barang bukti langsung diangkut dan diamankan ke Mako Polres Padang Lawas untuk penanganan hukum lebih lanjut, sebagaimana dikutib dari media jejakkasus45.co.id (Edisi, 24/07).

Diantara salah seorang yang diamankan oleh petugas kepolisian berinisial “x” menturkan sebagaimana dikutib dari sosial media koar Padang lawas mengatakan kecewa terhadap oknum polisi karena telah membayar sepuluh juta namun tetap di upload di media, tuturnya.

Akibat ulah oknum kepolisian yang tidak presisi dalam menjalankan tugas dan mencoreng nama baik kepolisian, Analis Penegakan Hukum (APH) A. Gozali SH, SE, MH, CPM meminta Kapolres AKBP Dodik Yulianto menindak tegas oknum kepolisian yang terindikasi melakukan jual beli hukum di Mapolres Padang Lawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut, saat awak media berupaya menemui Kapolres dikantornya pada Sabtu (25/07) belum berhasil dan menurut informasi yang diperoleh bahwa  orang nomor satu di Mako Polres Palas tersebut masih diluar kota. (AN01)



Komentar (0)

Belum ada komentar.

Recent Articles